CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Jumat, 30 Januari 2009

tuGas PkN

amis, 2009 Januari 22

kLiPinG pKn

Jauh sebelum era reformasi, media massa sudah memiliki karakter keragaman. Setiap harinya, masyarakat senantiasa mendapatkan informasi baik isu tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, seni, gosip, lingkungan, kesehatan, dan hal-hal yang sangat pribadi lainnya. Satu saja yang tak mungkin tersentuh saat rezim Soeharto masih bercokol kokoh, yaitu kritik dan saran terhadap pemerintah.Pers atau media massa menjadi hasil karya budaya masyarakat manusia yang semakin berkembang dan meluas, sehingga keperluan berekspresi dan berkomunikasi tidak lagi memadai jika tidak dibantu oleh instrument yang sanggup menyampaikan pesan secara serentak, cepat, menjangkau luas. Instrument itu adalah media massa.



teori analisis :

Banyaknya media massa yang ada di dunia ini, paling tidak kita dapat membaca keberadaannya melalui empat teori pers (four theories of the press) yang ditawarkan Siebert dan Peterson.
Pertama, authoritarian theory (teori pers otoriter), yang diakui sebagai teori pers paling tua yang berasal dari abad ke 16. Teori ini berasal dari falsafah kenegaraan yang membela kekuasaan secara absolut. Kebenaran hanya berada di segelintir orang yang berada di puncak kekuasaan. Keberadaan media massa sebagai media pendukung kebijakan pemerintah yang otoriter itu. Media massa selama keberadaannya berada dalam bayang-bayang penguasa yang ketat. Sejak kelahirannya media massa mengalami masa yang amat sulit, dan ketika di perjalanannya media massa mendapat sonsor yang sangat ketat.

Kedua, libertarian theory (teori pers bebas), yang mencapai puncak kejayaannya pada abad ke 19. Teori ini memposisikan manusia sebagai mahluk yang bebas dan dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang benar dan mana yang salah. Pers menjadi mitra dalam proses pencarian kebenaran, bukan sebagai alat pemerintah. Jadi, pers berfungsi sebagai pengawas pemerintah merupakan tuntutan dari teori ini.

Ketiga, social responsibility theory (teori pers bertanggung jawab sosial). Teori ini dijabarkan berdasarkan asumsi bahwa prinsip-prinsip teori pers libertarian terlalu menyederhanakan persoalan. Oleh karenanya paling tidak ada lima prasyarat bagi pers yang memiliki tanggungjawab kepada masyarakat.

Media harus menyajikan berita-berita yang dapat dipercaya, lengkap dan cerdas juga memberikan makna. Media harus berfungsi sebagai forum untuk pertukaran komentar dan kritik
Media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili dari kelompok-kelompok konstituen dalam masyarakat. Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan-tujuan dan nilai-nilai masyarakat. Media harus menyajikan akses penuh terhadap informassi-informasi yang tersembunyi pada suatu saat.

Keempat, the Soviet communist theory (teori pers komunis Soviet). Teori ini baru tumbuh dua tahun setelah Rovolusi Oktober 1917 di Rusia dan berakar pada teori pers penguasa atau authoritarian theory. Sebanyak 10-11 negara yang dulu berada di bawah payung kekuasaan Uni Republik Soviet menganut system pers ini. System pers ini menopang kehidupan system sosialis Soviet Rusia dan memelihara pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap segala kegiatan sebagaimana biasanya terjadi dalam kehidupan komunis. Sebab itu, di Negara-negara tersebut tidak terdapat pers bebas, yang ada hanya pers pemerintah. Segala sesuatu yang memerlukan keputusan dan penetapan umumnya dilakukan oleh para pejabat pemerintah sendiri.


aNaLisis :

meNurUt sAya mEdiA maSa meRuPakan saLurAn pEsaN. Ada faKta yanG diaTur oLeh kaiDah - kaiDah tErteNtu. BeRita aDaLah cErmin dAN reFlekSi dAri keNyataaN, karEna itu bErita haRusLah saMa deNgaN faKta yAng adA.
daN meDia meRupakaN ageN KonstRuksi pEsan. faKta yanG ada daLam media tiada Lain merUpakan kOnstrUksi ataS reaLitas. kebeNaraN suatU faKta bersifat reLatiF, berLaku sesuai kOntEks tErteNtu.

sapErTi pada UU nO 40 tahUn 1999 taNtanG peRs

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJlBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol
sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, mempero1eh,
dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
To1ak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanorma
agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional me1aksanakan peranan sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum. dan Hak
Asasi Manusia. serta menghormati kebhinekaan:
c. mengembangkan pendapat wnwn berdasarkan informasi yang tepat. akurat. dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik. koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


maka Dari iTu meDia pers harUs MemBErikan iNforMasi yaNg sesuai denGan fakTa yanG ada

Jumat, 12 Desember 2008

aRTi HiduP

keHiDupAn hidup ini indah,ngak usah d pikirin jalani az.....
hai...guszzz Jika sekarang diibaratkan kita sedang berjalan di tengah hutan belantara yang gelap gulita, maka tujuan hidup kita bagai lentera yang sinarnya berkilau dari kejauhan. Dengan susah payah kita akan menuju lentera itu karena hanya itu yang kita lihat. Kita tidak peduli dengan apa yang menghadang di depan kita. Ada kalanya kaki kita tertusuk duri atau tersandung batu, namun kita terus melangkah. Ada kalanya kita terperosok ke dalam jurang, namun kita akan naik lagi dan terus melangkah. Ada kalanya tiba-tiba tembok yang tinggi menjulang berdiri kokoh di hadapan, namun kita akan tetap memanjat dan melewatinya. Setelah melihat sinar lentera itu, kita terus menuju ke arahnya.

Dengan perjuangan yang panjang, akhirnya kita dapat mencapai lentera itu. Setelah lentera ada di tangan, kita pun melihat cahaya lentera lain yang kilau cahayanya lebih besar. Dengan diterangi lentera tadi, kita melanjutnya perjalanan menuju ke arahnya, begitu seterusnya sampai akhirnya menuju ke sumber dari segala sumber cahaya, mencapai pencerahan jiwa dan mengetahui hakikat hidup yang sesungguhnya untuk kemudian menggapainya.

Tanpa cahaya lentera, kita tak bisa melihat apa-apa; yang ada hanya kegelapan. Tanpa cahaya lentera, kita tak akan tahu harus melangkah ke mana. Tanpa cahaya lentera, kita akhirnya akan berjalan dalam kehampaan dan hanya menunggu waktu tubuh ini lapuk dimakan usia sebelum akhirnya mati menyatu dengan tanah.

Donald H. Weiss dalam bukunya, “How to Control Your Life Through Self Management” atau yang dalam edisi Indonesia diberi judul “Hidup Teratur”, memberikan beberapa kata kunci kaitannya dengan “tujuan hidup” sebagai berikut : Tujuan C suatu titik akhir yang Anda ingin capai sebagai hasil akhir/produk akhir dari upaya Anda. Suatu pembayaran dari dan untuk upaya Anda. Sasaran C suatu langkah menuju pencapaian suatu tujuan, suatu tonggak, tujuan antara; suatu ukuran dari keberhasilan Anda dalam mencapai tujuan akhir dari upaya Anda. Pernyataan tujuan C ekspresi hasil yang diharapkan, entah itu berupa tujuan akhir atau sasaran; pernyataan itu terdiri dari target, batas waktu, dan sarana atau kondisi yang mempengaruhi pencapaian hasil. Jadi kalau disederhanakan, hendaknya kita punya tujuan-tujuan kecil (tujuan antara) yang akan mengantarkan kita pada pencapaian tujuan tertinggi hidup kita. Dan yang jelas tujuan itu harus jelas, realistis, memiliki batas waktu pencapaian sebagai ukuran keberhasilan dan memiliki antisipasi terhadap kemungkinan adanya hambatan karena hidup ini penuh tantangan. Setelah mencapai tujuan antara tersebut, kita harus terus melangkah untuk mencapai tujuan yang lebih besar. Begitu seterusnya hingga kita mencapai tujuan hidup kita yang teragung. Dengan adanya tujuan hidup yang jelas, kita bisa melangkah dengan pasti tak peduli seganas apapun jalan yang harus dilalui. Banyak kisah yang dapat kita baca, yang mana seseorang rela menjadi seorang office boy, namun beberapa tahun kemudian kita mengenalnya sebagai seorang dosen, trainer, pengusaha, dan juga motivator. Atau seseorang yang mau menjadi seorang salesman jalanan yang harus mengetuk pintu-pintu dan ribuan kali ditolak, namun beberapa tahun kemudian kita mengenalnya sebagai praktisi bisnis, investor, dan pendidik yang karya-karyanya menginspirasi jutaan manusia di dunia. Tujuan hidup yang mengkristal membuat kita tetap beroleh cahaya walau dunia kita seakan-akan sedang gelap gulita. Dan ketika mentari bersinar kita akan tersenyum bahagia karena menyadari kita masih berada di jalan yang kita tuju. Tidak seperti mereka yang hidup tanpa tujuan, setelah mendapati jalannya berujung semak belukar, mereka berbalik arah mencari jalan lain yang lebih mudah padahal jalan yang baru itu tak berujung. Atau mereka yang mendaki tangga, setelah lama nian mendaki tingkat demi tingkat, sampai di atas baru mereka sadar tenyata tangga yang mereka daki bersandar di dinding yang salah.

Segera tetapkan tujuan hidup Anda dan bergeraklah untuk meraihnya.

Salam sukses!

tugas kd2

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk negara adalah kesatuan.
Wilayah negara dibagi menjadi beberapa bagian daerah provinsi.
Daerah provinsi dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten
Bentuk pemerintahan adalah Republik

B. KONSTITUSI YANG DITERAPKAN DI NEGARA INDONESIA
Konstitusi meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan tidak tertulis seperti konvensi atau salah satu contoh dari konstitusi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 17 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

C. SISTEM KABINET
Sistem kabinet negara Indonesia adalah Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.

D. EKSEKUTIF
Di dalam sistem pemerintahan indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal.
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.

E. PEMEGANG KEDAULATAN
Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyat
Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

F. PELAKSANAAN ASAS TRIAS POLITIKA
Trias politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya, presiden selain pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.

G. SISTEM KEPARTAIAN
Sistem kepartaian adalah multipartai.
Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi

H. SISTEM PARLEMEN
Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.
DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah.
Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain :
1. MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.
2. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh.
Dari ke-2 alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).

I. BADAN YUDIKATIF
Badan Yudikatif di Indonesia ada 3 Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi
Hakim Agung disusulkan oleh Komisi Yudisial kepala DPR Untuk persetujuan sebagai Hakim agung oleh Presiden.
Komisi Yudisial diangkat dan diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Mahkamah Konsitusi beranggotakan 9 anggota hakim kontitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang dari DPR dan tiga orang dari Presiden.

TUGAS KD1

1. Berikan ulasan pengertian kembali tentang “Pancasila” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal !
a. Muh. Yamin
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b. Notonagoro
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

2. Pengertian Pancasila menurut
a. Ir. Soekarno
adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendem bisu oleh kebudayaan barat. Berikan penjelasn singkatnya yang dimaksud dengan !
b.Isi jiwa bangsa
Maksudnya seluruh warga bangsa indonesia harus mempunyai iwa nasionalis agar tidak terpengaruh oleh budaya barat
c.Terpendam bisu
Maksudnya jiwa nasional warga indonesia telah hilang karena lamanya bangsa asing yang menjajah.


3. Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia berdasarkan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik. Beri penjelasan singkat pada poin-poin di bawah ini :
a. Justifikasi Yuridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
................ dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. ....................................
c. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
d. Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
e. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Arah Kebijakan
(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
f. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Pengertian
Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat, universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
b. Filsafat dan Teoritik
Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :
Alinea Kedua,
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea Keempat,
............, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, .................
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.


4. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia !
Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, terlebih dahulu yang harus kita pahami adalah bahwa “Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara (founding fathers) tersebut dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.


Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik.


5. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara pendapat Ir. Soekarno dengan Mr. Muhammad Yamin berkaitan dengan pengertian Pancasila di bawah ini !
a. sukarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia
b. Mr. muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.